PPDB SMP Negeri 3 Pedan

Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran Online : 12 s.d 15 Juni 2023
Analisis dan penyusunan Peringkat : 16 Juni 2023
Pengumuman : 19 Juni 2023
Daftar Ulang : 20 s.d 21 Juni 2023
Hari Pertama Sekolah : 17 Juli 2023
Persyaratan Peserta
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 17 Juli tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2022/2023 menggunakan nilai ijasah tahun yang bersangkutan; dan
- Bagi tamatan SD/MI yang lulus tahun pelajaran 2022/2023 menggunakan nilai SKL yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan Umum
Berkas-berkas yang harus dilampirkan antara lain :
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- SKL/ Ijazah / Program Paket A
- Pas foto 3×4
Jalur Pendaftran PPDB
- Zonasi;
Jalur Zonasi adalah jalur dalam penerimaan peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kuota jalur ini paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, terdiri dari Zonasi Umum; dan Zonasi Khusus
- Afirmasi;
Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan siswa disabilitas. Kuota jalur ini paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali; dan/atau
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan orang tua bekerja dan calon pendaftar dari luar kabupaten yang bersangkutan, disebabkan orang tuanya pindah domisili karena tugas kedinasan, dibuktikan dengan adanya Surat Penugasan dari atasan yang bersangkutan, serta anak dari tenaga kesehatan yang bekerja untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan. Kuota untuk jalur ini paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur yang memperhitungkan nilai SKL, hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, atau Kecamatan. Kuota untuk jalur ini paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, ditujukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.
Persyaratan Masing-Masing Jalur PPDB
Zonasi
Berkas-berkas yang harus dilampirkan antara lain :
- Kartu Keluarga (KK) dengan ketetuan:
- Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak;
- Bagi KK di luar Kabupaten Klaten yang merupakan lulusan SD di wilayah Kabupaten Klaten dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten;
- Yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan dari Desa.
- Akta Kelahiran;
- SKL/ Ijasah/ Program Paket A;
- Pas foto 3 x 4;
- Jalur zonasi SMP diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur zonasi SMP diseleksi berdasarkan:
- Usia tertua calon siswa.
- Jumlah nilai pada SKL, dengan mempertimbangkan prestasi dibidang akademis, olahraga, kesenian, keterampilan baik pribadi maupun kelompok, atau skala prioritas pilihan; dan
- Waktu pendaftaran PPDB.
Afirmasi
- Berdomisili dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dapat berupa Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera dan surat keterangan DTKS dari DissosP3APPKB dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;
- Penyandang disabilitas fisik dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan layak didik dari dokter.
- Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissosp3APPKB disertai Akta kematian dari Dinas Dukcapil.
- Surat keterangan dari Dissosp3APPKB yang dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Desa.
- Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur Afirmasi SMP diseleksi berdasarkan:
- Usia tertua calon siswa.
- Jumlah nilai pada SKL, dengan mempertimbangkan prestasi dibidang akademis, olahraga, kesenian, keterampilan baik pribadi maupun kelompok, atau skala prioritas pilihan; dan
- Waktu pendaftaran PPDB
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili di Luar Daerah dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/ lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan;
- Orang Tua yang sedang bekerja menangani pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.
Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur perpindahan orang tua/wali diseleksi berdasarkan:
- Usia tertua calon siswa.
- Jumlah nilai pada SKL, dengan mempertimbangkan prestasi dibidang akademis, olahraga, kesenian, keterampilan baik pribadi maupun kelompok, atau skala prioritas pilihan; dan
- Waktu pendaftaran PPDB.
Prestasi
- Jalur Prestasi harus memenuhi persyaratan lain selain persyaratan utama antara lain :
- Surat Keterangan Prestasi tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari akumulasi rata-rata nilai raport lima semester yang terdiri dari kelas 4 (empat), 5 (lima), dan kelas 6 (enam) semester 1 (satu);
- Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran;
- Nilai Piagam sebagaimana dimaksud pada huruf f dikonversi dengan nilai SKL dengan ketentuan piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.
- Dalam hal terjadi persamaan nilai, maka Jalur Prestasi diseleksi berdasarkan:
- Usia tertua calon siswa;
- Waktu pendaftaran PPDB.
Tata Cara Pendaftaran PPDB
PPDB dengan sistem online (jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi) bagi SMP Negeri dengan ketentuan :
- Calon Peserta Didik dapat memilih 2 (dua) sekolah untuk 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;
- Selain melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi;
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 (satu) dan/atau 2 (dua) di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, dan apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online;
- Pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan 1 (satu) dan/atau 2 (dua) dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda dengan 2 (dua) pilihan sekolah selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online.
Tata Cara PPDB dengan sistem online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- Calon siswa menyiapkan semua syarat pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.
- Calon siswa mendaftar lewat link https://klaten.siap-ppdb.com Kemudian memilih SMP yang dituju (SMP Negeri 3 Pedan) sesuai pilihan yaitu Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi atau Perpindahan Tugas orang tua.
- Calon siswa membuka form pendaftaran pada jalur pilihan dan mengisi biodata sebagai blangko pendaftaran online.
- Calon siswa mengupload/mengunggah berkas syarat masing masing jalur pilihan tersebut untuk diverifikasi petugas/operator SMP Negeri 3 Pedan.
- Calon peserta didik yang tidak bisa melakukan pendaftaran online dari rumah dapat mendaftar di sekolah tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan/social distancing;
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia sekolah bagi yang tidak bisa online dari rumah;
- Entri data pendaftar ke sekolah dilakukan oleh operator sekolah berdasarkan formulir pendaftaran;
- Entri data online dari rumah dilakukan oleh calon peserta didik yang bersangkutan berdasarkan formulir pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB online dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.